PENGADILAN JERMAN MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG PENYUNATAN
(Berita Mingguan GITS 7 Juli 2012, sumber: http://www.wayoflife.org)
Berikut ini disadur dari “German Court Makes Circumcision for Religious Reasons a Crime,” CNSNews.com, 27 Juni 2012: “Sebuah pengadilan Jerman telah membuat penyunatan atas anak bayi lelaki untuk alasan agamawi, sebagaimana telah dilakukan khususnya oleh orang Yahudi selama riban tahun, suatu tindakan yang menyebabkan kerusakan tubuh yang parah dan suatu tindakan kriminal, tidak peduli orang tuanya setuju atau tidak. Seorang spesialis kesehatan masyarakat yang juga adalah seorang penyunat Yahudi menyebut keputusan itu ‘tolol,’ dan mengisyaratkan pada hari Rabu bahwa sementara ‘para pemikir modern yang harus selalu tunduk kepada tuntutan politik’ tidak akan terbuka untuk diyakinkan akan nilai-nilai Yahudi, mereka seharusnya mempertimbangkan penelitian-penelitian yang menemukan berbagai keuntungan medis dari prosedur ini. Dalam sebuah keputusan yang pasti akan memicu debat panjang mengenai penyunatan, sebuah pengadilan regional di Cologne mengatakan pada hari Selasa bahwa ‘hak mendasar anak akan integritas tubuh lebih besar daripada hak mendasar dari orang tua.’ … Namun, bagi orang-orang Yahudi, penyunatan bayi-bayi lelaki pada hari ke-delapan telah menjadi poin utama iman selama 4000 tahun. Hal ini diresepkan Allah dalam Kejadian 17.”